goodmoneyID – Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), menyebut aturan pos tarif yang diusulkan Direktur Jenderal Hortikultura Rabu, (16/9) di Komisi IV DPR RI dapat memicu perang dagang dengan China yang saat ini menjadi negara utama impor bawang putih ke Indonesia. Bahkan disebutkan juga aturan ini bertentangan dengan aturan WTO (World Trade Organization).
Ketua II Pusbarindo Valentino, mengatakan dengan menetapkan Pos tarif untuk Bawang Putih, yang mana 95% dari konsumsi Bawang Putih di Indonesia merupakan impor dari China, maka akan membuka peluang perang dagang baru dengan China, mereka berpotensi akan merespon/membalas dengan aturan atau tindakan yang lebih merugikan.
“Hemat kami, akan lebih baik apabila dalam membuat suatu kebijakan atau peraturan, dapat menerima masukan-masukan dari seluruh stakeholder terkait, mulai dari petani, pelaku usaha, lembaga negara di daerah seperti Dinas Pertanian,” terang Valentino, dalam keterangan pers yang diterima goodmoneyID, Kamis (17/9).
Valentino menambahkan, Asosiasi Pusbarindo sebagai mitra strategis pemerintah selama ini belum dilibatkan atau diminta masukkan/pendapat dalam hal wacana Pos Tarif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengatakan ingin pengganti wajib tanam yang dibebankan kepada importir bawang putih dengan pos tarif. Salah satu alasan pihaknya ingin mengganti kewajiban tanam, karena selama ini dirasa importir sulit melakukan wajib tanam. Di mana, mereka harus bermitra dengan petani lokal dan mencari area melaksanakan budidaya bawang putih hingga memberikan produksi.