Revisi RUU Bank Indonesia, Perry Jamin BI Tetap Independen 

Loading

goodmoneyID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menanggapi Revisi Undang-Undang Bank Indonesia (RUU BI) oleh DPR RI.

Menurut Perry terkait revisi RUU tersebut, Pemerintah telah memastikan bahwa independensi BI tidak akan terganggu. Keyakinan Perry tersebut berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo.

“Dapat kami sampaikan dan kita sudah mencermati. Pada tanggal 2 September 2020, Presiden tegaskan dan menjamin independensi BI. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing,” kata Perry saat telekonferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).

Perry menambahkan, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan hal yang serupa. Dalam hal ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai RUU BI tersebut.

“Dari keterangan pers menyatakan, mengenai RUU BI merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas sampai saat ini. Pernyataan Presiden (posisi pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen,” tegasnya.

Kedua, pernyataan ini telah membuat Perry yakin bahwa RUU BI belum mencapai tahap pembahasan, baik itu dari pemerintah maupun DPR. Selain itu, kredibilitas, efektifitas dan independensi BI juga telah mendapatkan jaminan oleh pemimpin Negara.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Saat ini, revisi RUU BI ramai diperbincangkan, sebab dinilai berpotensi menghilangkan independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneternya.

Karena dalam rancangan revisi ini, disebutkan bahwa BI dalam menjalankan tugasnya di bidang moneter, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah.

Selain itu, terdapat juga lembaga baru yaitu Dewan Kebijakan Makro, bertugas membantu Pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro ini juga akan bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.