Rangkap Jabatan di BUMN Berpotensi Melanggar Persaingan Dagang

Loading

goodmoneyID – Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di tubuh BUMN perlu ditindak lanjuti Kementerian BUMN. Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan dan berpotensi langgar aturan persaingan dagang.

“Ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN,” ujar Baidowi dalam keterangan resminya, Rabu (24/3).

Lebih lanjut kata Baidowi, temuan KPPU ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris.

“Memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN,” imbuhnya.

Pada dasarnya, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Namun, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaingan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999.