goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program restrukturisasi kredit perbankan sejak 26 Februari 2020, yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan update terbaru progres realisasi restrukturisasi kredit UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro) per 29 Juni 2020.
Dijelaskan bahwa dibandingkan data realisasi restrukturisasi kredit UMKM minggu lalu tanggal 22 Juni 2020, terdapat peningkatan sebanyak 101,578 debitur atau naik 1,96% dari 5,185,122 debitur menjadi 5,286,700 debitur. Dengan nominal realisasi meningkat 3,08% atau sebesar Rp9 triliun, dari Rp307 triliun menjadi Rp317 triliun.
“Realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865,499 debitur dengan total baki debet Rp46 triliun,” terang Anto, dalam paparannya di OJK TV Youtube, Rabu (8/7).
Namun, dari jumlah debitur secara umum, realisasi terbanyak terjadi di wilayah Jawa Barat mencapai 1,489,986 debitur atau senilai Rp98 triliun. Lebih rinci, di UMKM sebanyak 1,202,467 debitur dengan nilai Rp42 triliun dan Non UMKM sebanyak 287,159 debitur senilai Rp56 triliun.
Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi pada sektor Perdagangan dan Eceran yang mencapai 3,460,304 debitur dengan total baki debet Rp182 triliun.
Restrukturisasi ini dilakukan OJK sebab, OJK melihat adanya kemungkinan hambatan dari nasabah untuk membayar angsuran kredit di bank atau perusahaan pembiayaan. “Karena Covid-19 kegiatan ekonomi para UMKM ini jadi terhambat,” tutup Anto Prabowo.