Santara Fintech Equity Crowdfunding Pertama di Indonesia

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (Equity Crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding.

Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, mengingat penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan Layanan Urun Dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya, perusahaan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta ini memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.