Selama Pandemi, 99 Juta Masker Bedah Diimpor Ke Indonesia Senilai Rp400 Miliar

Loading

goodmoneyID – Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan telah tersebar ke berbagai sektor. Berdasarkan data hingga tanggal 1 Juli dari sektor kepabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp5,9 triliun.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya, melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Daerah (PMK 171), dan barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan Bea Masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Total nilai pembebasan hingga 1 Juli mencapai Rp1,4 triliun. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp554,3 miliar, tidak dipungut PPN sebesar Rp578,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp300,1 miliar.

Penerima fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 1 Juli, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp955,05 miliar, dengan penerima terbanyak adalah perusahaan sebesar Rp724 miliar atau 75,87% dari total nilai pembebasan impor alat Kesehatan. Diikuti pemerintah sebesar Rp152,8 miliar atau 16,00%, kemudian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp76,05 miliar atau 7,96%  dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18%.

Data Bea Cukai mencatat, Impor barang dengan fasilitas skema PMK 34 (barang penanggulangan Covid-19) hingga 23 Juni terdiri dari beberapa kategori alat kesehatan (alkes).

Untuk alkes masker didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar, dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar.

Alkes berupa pakaian pelindung diri (APD) berjumlah 3,9 juta pcs dengan nilai impor Rp789 miliar. Untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.

Sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Terdapat 1,042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan jumlah 2,344 dokumen senilai Rp4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.

Adapun proses permohonan rekomendasi BNPB, untuk kelengkapan dokumen impor alat kesehatan mengalami penurunan sejak awal minggu ketiga bulan April. Dan cenderung stabil pada pertengahan bulan Mei sampai dengan Juni 2020.

Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya. Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86,13 juta liter, dengan realisasi sebanyak 16.14 juta liter senilai Rp322.97 miliar, penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.