Simak 6 Hal ini Sebelum Kamu Investasi dan Pinjam Uang Online!

Loading

goodmoneyID – Apakah Anda sering mendapat tawaran investasi atau pinjaman? jika iya, catat baik-baik bahwa investasi atau pinjaman uang secara daring harus memenuhi prinsip dua L, yakni LEGAL dan LOGIS.

LEGAL artinya perusahaan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan menawarkan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan LOGIS atau masuk akal.

“Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apapun itu harus memenuhi prinsip dua L yakni legal dan logis,” kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar di Jakarta, Selasa (13/4).

Tirta mengatakan legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang telah diberikan.

“Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi,” jelas Tirta.

Tirta mengingatkan bahwa saat ini hanya terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 10 di antaranya merupakan syariah. Masyarakat bisa mengetahui informasi legalitas melalui telepon kontak 157 atau WhatsApp dengan nomor 081157157157.

Kemudian, lanjut dia, perusahaan investasi dan fintech harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. “Satu hal yang menjadi ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran. Jadi, bila menerima tawaran investasi seperti itu kita semua harus hati-hati,” ujar dia.

Berikut ciri-ciri investasi dan pinjol ilegal menurut OJK:

  1. Janji aset aman, jaminana pembelian kembali (buyback guarante) serta pnearikan dan ayang mudah dan simple.
  2. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi
  4. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru “member get member
  5. Legalitas yang tidak jelas
  6. Klaim tanpa resiko

Selama pandemi, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 5,9 triliun, meningkatkan dibandingkan 2019 dan 2018 yang masing-masing berjumlah Rp 4 triliun dan Rp 1,4 triliun. Sedangkan selama satu dekade kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.