goodmoenyID – Bahagia dunia lalu mati masuk surga, peribahasa ini adalah hal yang sering kali diucapkan bebera orang yang ingin merasakan senang-senang di dunia juga lalu bahagia di surga.
Sayangnya, untuk mencapai hal tersebut tidak mudah. Salah satu yang harus dilakukannya adalah dengan melakukan investasi akhirat, yakni seperti yang terkandung dalam rukun islam.
Investasi akhirat artinya kita mempersiapkan diri dan memprioritaskan kehidupan kita untuk benar-benar meraih kebahagiaan abadi di akhirat, yaitu surga. Allah SWT hanya memberikan dua pilihan tempat kelak di akhirat bagi manusia, yaitu surga atau neraka. Kehidupan di dalamnya adalah kekal abadi dan selama-lamanya, dan Allah pun menyampaikan bahwa tempat tersebut adalah tempat pulang kita yang sebenar-benarnya.
Memang investasi di dunia penting, karena hidup kita didunia butuh modal yangcukup besar, agar bahagia kelak di usia senja. Untuk itu, tidak salah jika banyak orang-orang yang mulai sadar untuk menginvestasikan diri dan harta untuk kehidupan masa depannya di dunia. Entah saat berkeluarga, memiliki anak, atau bahkan di masa pensiun nanti.
Namun, bagaimana dengan kehidupan kita di akhirat? Seperti yang disampaikan dalam sebuah ayat, bahwa kehidupan kita di dunia ini hanyalah sementara saja. Sedangkan kehidupan yang kekal abadi sebenarnya adalah di akhirat.
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan, dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS: Al-Hadid: 20)
Kita sering kali lupa, bahwa kehidupan akhiratlah yang abadi, hidup di dunia hanya sampai 70 tahun atau maksimal hingga 100 tahun biasanya. Lantas, apakah kita sudah benar-benar mempersiapkannya? Kita bisa menambah nilai pahala kit dengan dengan cara investasi akhirat lewat Ziswaf (Zakat Infak, Sedekah, Wakaf).
Investasi Akhirat Lewat Ziswaf
Bukan hal yang mustahil jika kita ingin merasakan berkahnya hidup di dunia sekaligus sebagai bentuk persiapan diri saat di akhirat kelak. Berikut ini adalah beberapa investasi akhirat yang bisa kita lakukan sejak masih muda sebagai bekal persiapan kita nantinya.
- Investasi Harta dengan Sedekah
Setiap manusia di dunia ini pasti membutuhkan dan mencintai harta yang mereka miliki. Sayangnya, Allah memerintahkan manusia untuk menginfakkan sebagian hartanya atau mensedekahkan sebagiannya untuk orang lain yang membutuhkan.
“Perumpaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada tiap tangkai ada seratu biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 261).
Investasi akhirat dengan sedekah adalah hal yang luar biasa dan dijanjikan oleh Allah dengan balasan yang berlipat ganda. Perumpamaan dalam ayat di atas menunjukkan bahwa besar sekali pahala dan kebaikan yang Allah janjikan karena
- Investasi Akhirat dengan Wakaf
Dalam aspek bahasa wakaf memiliki arti menahan. Secara istilah, wakaf artinya menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa mengurangi nilai hartanya. Untuk itulah, harta wakaf tidak boleh diperjual belikan walaupun yang mewakafkan sudah wafat.
Wakaf memang bukan amalan wajib dalam ajaran Islam. Tapi wakaf memiliki manfaat dan pahala yang sangat besar, karena termasuk dalam amal jariah. Walaupun kita sudah tiada di muka bumi ini, pahala wakaf tetap bisa mengalir kepada kita selama manfaatnya masih dirasakan oleh banyak orang.
Seperti yang disampaikan dalam sebuah hadits, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan.”. Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariah yang dimaksud dalam hadits ini adalah wakaf
Untuk itulah, Nabi Muhammad dan para sahabat selain berzakat, juga berlomba-lomba untuk berwakaf karena ingin mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT kelak di akhirat. Baginya, harta bukan lagi menjadi tujuan hidup. Namun, dengan harta yang mereka miliki dapat dimanfaatkan menjadi investasi untuk akhirat.
Ada beberapa contoh aset wakaf yang sering kita temui, misalnya saja: masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, hotel, tempat pendidikan, perkebunan, aset pertanian, dsb. Semua itu, bisa digunakan oleh siapapun dengan tujuan yang baik dan dikelola oleh wakif atau bisa juga dilakukan oleh pihak lain yang bertanggung jawab, yang disebut dengan nazir wakaf.
- Investasi Akhirat Dengan Zakat
Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, ada pula zakat mal. Mal bisa diartikan sebagai harta atau kekayaan, zakat mal berarti zakat yang ditunaikan atas segala jenis harta yang diperoleh dari sesuatu yang tidak menyalahi syariat Islam.
Zakat Mal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang berbentuk uang, emas, surat berharga dan aset berharga lainnya merujuk pada QS At-Taubah Ayat 103, Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 dan pendapat Dr Yusuf Qardawi, tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Nisab atau (batas terendah yang telah ditetapkan syara’ untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat) adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat akan dilakukan pembayaran zakat adalah Rp 700.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 gram X Rp 700.000 = Rp 59.500.000.
Adapun golongan orang yang berhak mendapatkan zakat yakni, fakir miskin atu kaum dhuafa, dan orang yang terlilit hutang, mualaf, ataupun badan amil zakat yang memang mengelola penyaluran zakat.
- Infestasi Akhirat dengan Infaq
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur’an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.
Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam seperti menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah.
Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga).
Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal, mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah, amalan itu hukumnya fardlu kifayah.
Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa. Ketiga, Sunnah yakni pemberian suatu materi kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus yang mengaturnya. Akhir kata, semoga, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk terus menambah investasi akhirat.