Begini Cara Securities Crowdfunding Membantu UMKM

Loading

goodmoneyID – UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Sebagai gambaran singkat, berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM bulan Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Tingginya angka kemampuan UMKM dalam menciptakan peluang lapangan kerja menunjukan bahwa UMKM sangat berpotensi untuk dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun dari sisi lain, terdapat banyak kendala dalam UMKM yaitu keterbatasan modal kerja, sumber daya manusia yang rendah, penurunan penjualan, terhambatnya distribusi, kesulitan bahan baku, penurunan produksi dan kurangnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemberian informasi dan jaringan pasar, serta kemudahan akses pendanaan sangat di butuhkan dalam upaya peningkatan daya saing UMKM.

Merespon hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai securities crowdfunding dapat dijadikan alternatif pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Salah satu terobosan OJK dalam mendukung UMKM yakni menerbitkan POJK Nomor 57/POJK 04/2020 tentang penawaran umum untuk UMKM. Jadi melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding, UMKM diharapkan mampu  menambah alternatif pendanaan bagi UMKM.” ungkap Hoesen, dalam Webinar bertajuk Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (8/6).

Crowdfunding ini berarti urun dana untuk membantu saudara atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. “Budaya itu kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek,” tambahnya.

Hoesen mengatakan, hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital (financial technology securities crowdfunding). Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK nomor 57 tersebut, hingga 31 Mei 2021, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5.

“Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05% year to date menjadi 151 penerbit,” lanjutnya.

Hoesen pun mengungkapkan bahwa jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02% ytd menjadi Rp273,47 miliar. Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06% ytd dari sebelumnya 22.341 investor pada 31 Desember 2020, menjadi 33.302 investor.