Tapera Resmi Disahkan, Makin Mudahkah Punya Rumah?

Loading

goodmoneyID – Presiden Jokowi Rabu (03/6) telah resmi mengesahkkan PP (Peraturan Pemerintah) No 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Program Tapera ini di gadang gadang mampu membantu masayrakat dalam membangun rumah sendiri.

“Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Eko Arianto, Deputi Komisioner BP Tapera, dalam keterangan resmi Tapera, Kamis (04/6).

Konsep Tapera adalah menghimpun sebagian dana dari para pekerja dan penyedia kerja. Pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada eks PNS, peserta Taperum-PNS dan PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Adapun besaran tagihan Tapera sebesar 3% ditanggung dari gaji/upah Pemberi kerja dan pekerja. Untuk pemberi Kerja menangung tagihan sebesar 0,5%, sedangkan Pekerja sebesar 2,5%. Nantinya tagihan ini akan dipotong langsung dari gaji/upah bulanan para peserta.

Pemberi kerja di sektor swasta bisa mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkanya PP penyelenggaraan Tapera ini.

“Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta. Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi,” ujar Eko Arianto.

Untuk transparansi dana, peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

“Yang boleh mengikuti program Tapera adalah mereka yang  memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR,” berdasarkan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Selain itu, dalam PP tersebut menyebutkan, Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif. Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera.

Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

“Hadirnya Program Tapera digadang gandang mampu mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal,” tutup Eko.