goodmoneyID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dimulai sejak zaman Presiden SBY terus dilanjutkan hingga kini. Terbaru, Pemerintah mengubah kebijakan KUR yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, ada empat hal yang baru dari KUR. Hal itu merujuk hasil Forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 12 November 2019 yang dtuangkan dalam Permenko (Peraturan Menteri Perekonomian) No 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam Permenko tersebut, empat hal KUR yang baru yaitu suku bunga turun menjadi 6 persen; total plafon (penyaluran) KUR ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada tahun ini; nilai KUR pada 2024 ditargetkan mencapai Rp325 triliun; dan penyaluran ke usaha mikro ditingkatkan menjadi maksimal 50 juta dari 25 juta serta total akumulasi penyaluran KUR mikro meningkat 100 juta menjadi 200 juta (namun hanya untuk debitur KUR baru).
“Total Realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp472,77 triliun dengan outstanding Rp 153 triliun, dan NPL 1,10%. Sedangkan untuk 2019 saja, penyaluran KUR sebesar Rp139,51 triliun atau 99,65% dari target Rp140 triliun,” ujar Iskandar.
Saat ini penyaluran dana pembiayaan usaha meliputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari CSR BUMN, pembiayaan Mekaar dari PT PNM, dana bergulir LPDB, bank wakaf mikro (BWF), dan pembiayaan usaha ultra mikro Kementerian Keuangan.