Tips Aman Transaksi Membeli Rumah

Loading

goodmoneyID – Jika kamu ingin beli rumah, pastikan saat bertransaksi harus aman dan tak ada risiko. Lalu bagaimana caranya? melansir Indonesiapropertiexpo, apapun jenis propertinya, pastikan saat transaksi jual beli tetap melalui perbankan. Apalagi, untuk meminimalisir kerugian, bisa menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Langkah lebih berhati-hati ini dilakukan menyusul  terungkapnya penipuan oleh oknum developer perumahan berlabel syariah. Transaksi rumahnya dilakukan langsung antara developer dan konsumen, tidak menggunakan KPR, termasuk KPR syariah sekalipun. Developer yang melakukan transkasi seperti itu menilai bank syariah tetap belum syariah.

Jadi, konsumen membayar pembelian rumahnya mencicil langsung ke rekening developer. Mirip cara bayar tunai bertahap yang diterapkan developer real estate tanpa label syariah. Karena jual beli dilakukan langsung seperti produk nonproperti, risiko terbesar ada pada konsumen.

Apabila developer wanprestasi, konsumen sangat sulit menuntut haknya seperti pengembalian uang berikut dendanya. Sebaliknya bila rumah dibeli dengan KPR (syariah atau konvensional), bank akan mengecek terlebih dulu legalitas proyek, reputasi developer, dan meminta garansi.

Bila bank setuju memberikan KPR untuk pembelian rumah tersebut, berarti proyek clear and clean dan konsumen aman membelinya. Karena itu supaya tidak tertipu perumahan berlabel syariah atau bukan, paling aman beli rumahnya dengan KPR syariah atau konvensional. Terlebih lagi bila membeli rumah real estate yang umumnya dijual inden. Masih berupa gambar dengan janji serah terima sekian bulan kemudian. Belum ada objek rumah dan kavelingnya.

Akan lebih aman lagi jika beli rumah di perumahan yang sudah bekerjasama dengan sebuah bank, cicilan KPR-nya juga lebih rendah sekian tahun pertama karena bank kerap memberikan margin atau bunga promo.  Selain itu periode pembiayaannya juga jauh lebih lama, hingga 20-30 tahun. Jadi, angsuran bulanannya jauh lebih ringan. Bandingkan dengan jangka waktu mencicil langsung ke rekening developer yang paling lama kurang dari 10 tahun.

Cara lain mengamankan transaksi rumah inden adalah dengan memastikan developernya sudah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengembang yang terdaftar di SIRENG sudah diseleksi kredibilitasnya oleh asosiasi yang menaunginya. Khusus untuk rumah bersubsidi, registrasi developer dan progres pembangunan rumahnya bisa dicek di aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang dikembangkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui play store di telepon genggam berbasis android. Jika rumah subsidi, konsumen  yang akan membeli dengan KPR syaratnya harus mengajukan rencana beli rumah itu secara online melalui aplikasi SiKasep (system Informasi KPR Subsidi Perumahan). Di antara penyedia KPR itu, terdapat sejumlah bank syariah yang sudah bekerja sama dengan PPDPP dan tercantum namanya di SiKasep.

Ada 30 bank lebih yang sudah bekerja sama dengan PPDPP menyalurkan KPR bersubsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  Sebagian merupakan bank syariah seperti BTN Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, Syariah Mandiri, BJB Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, dan Bank Nagari Syariah.