Tumbuh Pesat, OJK Minta Industri Fintech P2P Lending Perluas Penyaluran Kredit Ke Seluruh Wilayah

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending telah berjalan sangat pesat sejak tahun 2016.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan bahwa pihaknya telah mulai membahas mengenai ketentuan, perkembangan, dan pemantauan atas industri P2P lending sejak 2016, yang menghasilkan peraturan OJK (POJK) nomor 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sejak beleid tersebut diterbitkan, lanjut Riswinandi, pihaknya mencatat bahwa sudah terdapat 161 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang terdaftar di OJK per akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan telah memperoleh izin usaha sementara sisa 124 berstatus sebagai perusahaan terdaftar.

“Jadi perkembangan ini memang sangat pesat. Dalam rangka pembenahan kita stop dulu pendaftarannya karena kita mau merapikan semua sistem yang ada untuk supervisinya karena terlalu cepat pertumbuhannya. Sekarang ini yang berizin itu sudah ada 33 perusahaan fintech dan sisanya 124 itu statusnya terdaftar dan kami sedang mengejar agar izinnya bisa terealisasikan,” ujar Riswinandi saat menghadiri webinar, Jakarta, Jumat (4/9).

Selain itu, Ruswinandi menambahkan pertumbuhan penyaluran kredit melalui platform P2P lending telah melesat sejak tahun 2016 dimana secara akumulasi, pertumbuhan kredit yang disalurkan sejak 2016 sampai 22 juli 2020 sudah mencapai Rp116 triliun. Sementara dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,94 triliun di salurkan pada bulan Juli 2020.

“Jadi apa artinya, artinya dana yang disalurkan P2P berputar dan outstandingnya sekarang sudah Rp11,94 triliun,” tegasnya.

Jumlah pengguna platform pun, kata Riswinandi, juga mengalami pertumbuhan signifikan. Baik dari sisi peminjam maupun yang meminjam. Adapun pihaknya mencatat jumlah peminjam di platform P2P lending saat ini telah mencapai 26,5 juta rekening sementara jumlah pemberi dana, investor, atau pemberi pinjaman mencapai sekitar 663 ribu rekening.

Riswinandi mengatakan bahwa melalui pemanfaatan teknologi oleh para platform P2P lending ini, sesungguhnya kemampuan jangkauan dari platform ini sangat besar. Namun ia mencatat bahwa mayoritas dari jangkauan atau aktivitas penyaluran kredit di P2P lending masih berpusat di pulau Jawa, dan khususnya di daerah Jabodetabek.

Oleh karena itu pihaknya mengatakan pihaknya akan terus menyempurnakan lagi peraturan internal terkait POJK fintech terkait bagaimana untuk dapat mendorong industri dalam memanfaatkan jangkauan teknologi untuk memperluas penyaluran kredit ke seluruh wilayah Indonesia dan tidak hanya berkutat di pulau Jawa.

“Jadi kalau dilihat perkembangan kreditnya itu didominasi di Jawa. Makanya di aturan kita yang baru juga sedang kita rancang harus berbagi pembiayaan kepada daerah di luar Jakarta atau Jabodetabek supaya peluangnya bisa dimanfaatkan. Secara perkembangannya memang kami melihat bisa dimanfaatkan, mungkin secara pengaturan yang harus kita kejar,” tutupnya.