UMKM Pahlawan Ekonomi Indonesia

Loading

goodmoneyID – Indonesia telah merdeka berkat perjuangan para pahlawan melawan penjajah. Sebab itu di 10 November diperingati sebagai hari pahlawan untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan dari para pahlawan dalam mengusir para penjajah. Jasa-jasa dan perjuangan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa kemarin, begitu besar dan membekas, memberikan semangat untuk mengisi kemerdekaan ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa.

Kemarin, pahlawan berjuang dengan jiwa dan raganya, mengorbankan nyawa demi bangsa yang dicinta. Sekarang, menjadi pahlawan bangsa bisa dengan berbagai macam cara dan perbuatan. Salah satunya berkontribusi lewat perputaran ekonomi dengan menjadi pengusaha UMKM. UMKM memberikan sumbangan signifikan bagi perekonomian Indonesia, baik dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, serta menjadi penopang stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Meski UMKM sudah sering diberitakan, tak sedikit orang yang masih ingin tahun tentang istilah tersebut. Definisi UMKM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bahwa UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008.

Berdasarkan UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:

  1. Kriteria Usaha Mikro
  2. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  4. Kriteria Usaha Kecil
  5. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai  dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha; atau
  6. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000  sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.
  7. Kriteria Usaha Menengah
  8. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai  dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  9. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.

Namun, definisi UMKM di Indonesia tak seragam, mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan. Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah  tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang. Sementara usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

Jumlah UMKM di Indonesia

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit. Jumlah tersebut mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia. Sementara, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01%. Secara rinci, sebanyak 64,6 juta unit merupakan usaha mikro. Jumlahnya setara dengan 98,67% dari total UMKM di seluruh Indonesia. Sebanyak 798.679 unit merupakan usaha kecil. Proporsinya sebesar 1,22% dari total UMKM di dalam negeri. Sementara, usaha menengah hanya sebanyak 65.465 unit. Jumlah itu memberi andil sebesar 0,1% dari total UMKM di Indonesia.

Sementara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menyatakan bahwa jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha, dengan kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Di era sekarang, sektor UMKM (Usaha Kredit Mikro dan Menengah) menjadi pahlawan ekonomi nasional yang sebenarnya. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 ini, keberadaan UMKM menjadi sangat vital. Sebab, kontribusi dari UMKM telah mencapai 60% Produk Domestik Bruto (PDB).

Di saat pandemi dan sebagian perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, UMKM punyai peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Bisnis UMKM memang disebut-sebut lebih tahan terhadap krisis ekonomi.

Indonesia Terancam Resesi, Apa Yang Harus Kita Lakukan?

Hal ini dibuktikan ketika tahun 1998 saat Indonesia mengalami krisis moneter, sebanyak 64% dari jumlah keseluruhan UMKM nasional tidak mengalami perubahan omset. Berdasarkan persentase tersebut, artinya ada 225.000 UMKM yang tidak terkena dampak krisis moneter waktu itu.

Sementara itu, hasil survei TA ADB 2001 menyebutkan bahwa dari lima ratus UMKM di Semarang dan Medan, 78% di antaranya tidak terkena dampak krisis. Dengan sifatnya yang begitu tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi, UMKM pun mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Adanya UMKM mampu menciptakan efek domino dari hulu ke hilir. Ketika UMKM memiliki kecukupan modal maka roda perekonomian akan berputar, daya beli akan tumbuh, dan saat itu lah banyak sektor merasakan hal positif.

Melihat kontribusi PDB yang mencapai 60%, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia pun diprediksi bisa meningkat terus. Hal ini sangat mungkin terjadi, terutama sekarang banyak UMKM yang mulai beralih ke online platform agar dapat beradaptasi dengan masa pandemi.

Bisnis Online Cara UMKM Bertahan

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM sebanyak 8 juta atau setara 13% dari total keseluruhan UMKM nasional sudah beralih ke daring. Sementara sisanya masih berjuang menggunakan cara konvensional.

Adapun, bisnis UMKM memang dikenal bergerak di banyak sektor, seperti kuliner, kerajinan tangan, fesyen, hingga pertanian. Karena itu, produk yang ditawarkan oleh para pelaku UMKM pun semakin beragam. Sebagai konsumen, masyarakat juga dimanjakan dengan jutaan opsi produk UMKM yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan preferensi.

Terlebih, jika dibandingkan dengan produk-produk lainnya, produk UMKM cenderung lebih dekat ke konsumen. Perlu diketahui, para pelaku UMKM tersebar di berbagai tempat di Indonesia, bukan hanya fokus di kota-kota besar.

Keberadaan UMKM ini secara tidak langsung telah memperkecil jurang ekonomi. Masyarakat di kota terpencil tidak perlu repot jauh-jauh datang ke kota besar untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk itu, tidak salah memang menyebut UMKM sebagai pahlawan nasional yang sebenarnya di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan UMKM bukan sebatas bumper. UMKM telah berperan sebagai dinamisator pemulihan ekonomi. Maka dari itu, pemerintah terus mendorong UMKM go digital dengan target 30 juta UMKM masuk ekosistem digital hingga tahun 2024. Dengan pendekatan sekitar 5 juta pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital setiap tahunnya.

“Kita punya target 30 juta UMKM terhubung ke ekosistem digital di tahun 2024, dan saat ini baru sekitar 13,7 juta atau 21 persen, setiap tahun minimum kita harus naikkan sekitar 5 juta  usaha mikro untuk masuk ke pasar digital,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021), seperti diberitakan kanal bisnis Liputan6.com.

Di masa pandemi Covid-19, tak sedikit UMKM masih tetap eksis dengan mengandalkan platform digital. Mereka juga akan terus memanfaatkan platform digital untuk media pemasarannya, meski pandemi telah berlalu.

Namun, untuk berhasil ke platform digital tidak gampang. Apalagi yang skalanya mikro banget. Hal itu terkait dengan literasi, skala usaha, kadang-kadang kalau sudah masuk ke e-commerce yang skalanya sudah nasional, mereka tidak bisa mengelolanya, seperti menyiapkan stok barang, karena tenaga kerjanya sedikit, terutama yang UMKM yang sangat kecil.

Oleh karena itu, UMKM pelaku UMKM harus inovatif agar bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada, baik dari segi produk maupun cara pemasarannya. UMKM yang tidak menggunakan platform digital, sekarang wajib mengadopsi platform digital. Pada akhirnya para pelaku UMKM dituntut kreatif, inovatif dan juga adaptif.