Viral Video Mirip Gisel, Awas Penyebar Bisa Kena Denda Hingga Rp 6 Miliar

Loading

goodmoneyID – Sabtu Pagi tadi (7/11), jagat dunia maya dihebohkan dengan viralnya video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia. Video tersebut tersebar lewat internet dan media sosial, twitter salah satunya, bahkan kini hastag #Gisel pun menjadi trending topik.

Bahkan sejumlah tweet mengenai video tersebut, diisi oleh sejumlah link di komentar yang mengarah pada video adegan ranjang tersebut. Meski belum tentu link tersebut benar, namun rasa penasaran netizen mengalahkan hal itu, bahkan ada yang sampai memburu link video porno terkait wajah pemeran yang diduga mirip Gisel ke Telegram, sebuah media sosial yang diyakini memiliki “kelonggaran” dalam unggahan konten-kontennya.

 
Namun tahukah anda pelaku penyebar video syur lewat internet baik itu media sosial seperti twitter, facebook, instagram, tumblr bahkan whatsapp bisa dikenai hukuman pidana hingga 12 tahun penjara bahkan denda uang hingga Rp 6 miliar.
 
Betul, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang.
 
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.” tertulis Pasal 29 UU Pornografi.
 
Jadi pikir ulang kembali jika anda berniat menyebar konten pornografi di internet, sebab hal tersebut juga bisa masuk ke ranah hukum, hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1, yang menjelaskan tentang orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
 
Sebagai pengguna media sosial yang bijak, sepatutnya seseorang tidak turut serta menyebar video tersebut, sebab bisa saja anda terciduk sebagai pelaku penyebar video syur tanpa ada ketahui.