Wakaf Produktif, Era Baru Perwakafan di Indonesia

Loading

Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat merupakan tindakan yang amat terpuji dan di cintai oleh Allah. Wakaf bukan sekadar melepas harta, melainkan juga ada nilai yang tersembunyi di balik harta yang kita lepaskan

goodmoneyIDNilai tersembunyi wakaf harus dilihat dari dimensi keimanan, seorang mukmin tentu meyakini, saat mereka melepas harta untuk berwakaf pasti akan mendatangkan dampak kebaikan, yakni akan menjadi passive income di akhirat.

Sedangkan dari dimensi ekonomi, wakaf merupakan mesin kesejahteraan berbasis komunitas, menaikkan kesejahteraan, memperkecil gap-disparitas dan membangun kemandirian. Dilihat dari dimensi sosial-budaya, wakaf dapat memperkuat ikatan sosial dan membangun budaya memberi.

Kemudian dari sisi pola pikir, wakaf membangun produktivitas, penciptaan nilai dan akuntabilitas. Ujung dari wakaf yaitu kesejahteraan dan keadilan.

Hakikatnya, wakaf berupa bangunan atau tanah termasuk dalam benda yang tidak bergerak sehingga manfaatnya hanya dapat dirasakan sebagian kelompok saja. Berbeda dengan wakaf produktif yang bentuknya salah satunya berupa uang, maka nilai manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh banyak orang.

Wakaf produktif adalah bentuk pengelolaan wakaf dari umat yang nantinya akan diproduktifkan sehingga dapat menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. Hasil dari wakaf itulah yang nantinya akan dijadikan sumber dana untuk berbagai pembiayaan kebutuhan umat. Mulai dari biaya pendidikan hingga kesehatan sehingga pelayanan yang diterima oleh masyarakat dapat lebih berkualitas.

Dalam wakaf produktif, dana yang diwakafkan diubah menjadi aspek usaha yang menguntungkan. Maka tidak mengherankan manfaat dari wakaf produktif dapat menjangkau lebih banyak orang jika dibandingkan dengan wakaf pada umumnya. Artinya, bukan hanya dirasakan oleh pengelola (Nazhir) dan penerima saja melainkan manfaatnya bisa ikut dirasakan oleh umat Islam pada umumnya.

Di Indonesia, peraturan mengenai wakaf produktif juga tercantum secara jelas dalam Fatwa MUI nomor 2 Tahun 2002 dan UU No. 41 tahun 2004.

Kini Wakaf produktif merupakan simbol era baru perwakafan di Indonesia. Karena ada dua hal, pertama dari sisi potensi, kedua dari sisi fleksibilitasnya. Dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

Transformasi Wakaf Produktif

Keberadaan wakaf produktif tak lepas dari transformasi digital yang sangat cepat berkembang di Indonesia. Pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam berwakaf diperlukan untuk meningkatkan kesadaran berwakaf, pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi dan pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat.

Saat ini Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional. Hal ini ditandai oleh tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf, penggunaan teknologi dalam mengelola perwakafan, kesadaran dalam mengelola aset wakaf berbasis good Waqf governance, diversifikasi harta khususnya wakaf uang yang lebih mudah dan fleksibel, penggunaan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai instrumen yang terjamin keamanannya dan kepastian hasilnya, serta sinergi antara Islamic Sosial Finance dengan Islamic Comercial Finance semakin kuat.

Pengembangan sektor wakaf produktif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital diyakini akan mendorong perkembangan yang lebih signifikan dari sektor perwakafan nasional. Teknologi digital akan menjadi katalisator bagi aspek mobilisasi dan penyaluran dana wakaf. Teknologi digital juga akan mendorong efisiensi pada pengelolaan dan efektifitas pada penggunaan dana atau aset wakaf yang dilakukan banyak lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia.

Lantas, apa saja manfaat apa saja yang diberikan digitalisasi kepada wakaf di Indonesia?

Meluaskan Literasi

Literasi dan edukasi wakaf perlu dikembangkan dalam berbagai platform media sosial secara kontinyu. Selain itu juga harus dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Wakil Presiden Maruf Amin dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertajuk “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital” pada pertengahan bulan Maret lalu. Salah satu fungsinya adalah sebagai sarana edukasi dan literasi.

Permudah Wakaf

Tujuan teknologi yang membuat segalanya lebih mudah, juga memberikan manfaat kepada para wakif. Dalam pengumpulan wakaf, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan. Misalnya melalui sistem quick response code (kode QR), platform pembayaran digital atau dompet digital, serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.

Mampu Gaet Kaum Milenials

Digitalisasi juga dikatakan menarik minat anak muda untuk berwakaf. Bahkan jumlah pewakif muda saat ini menjadi lebih banyak ketimbang pewakif yang berusia lanjut. Berdasarkan data dari Forum Wakaf Produktif, rentang usia, profil donatur kalangan milenial (24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen. Angka itu jauh lebih besar berbanding dengan rentang usia 35-55 tahun, yakni hanya 35 persen, sementara usia lebih dari 55 tahun di angka 11 persen.

Sejak ada intervensi digital, ada perubahan profil donatur. Saat ini (wakaf) sudah mulai bergeser ke kalangan milenial. Milenial berwakaf memang (jumlah donasinya) tidak besar, tetapi jumlah (mereka yang berwakaf) sangat besar,” kata Ketua Forum Wakaf Produktif Bobby Manullang, dalam webinar Gerakan Wakaf Nasional, Januari lalu, melansir Kumparan.

Meningkatkan Pengelolaan Wakaf

Sementara dari nazir sendiri, diharapkan pengembangan wakaf ke arah digital dapat mentransformasi pengelolaan wakaf itu sendiri. Misalnya pendapat Ketua BWI Muhammad Nuh yang tidak ingin urusan pengelolaan wakaf dianggap konvensional dan tidak bisa memanfaatkan teknologi digital. Baginya, transformasi dari arah analog kepada digital kini sudah menjadi keharusan.

Bagaimana Hukum Wakaf Produktif?

Bergantinya zaman, dan beradaban, maka tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih.

Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.

Gerakan wakaf produktif dengan uang juga sudah dicontohkan oleh beberapa sahabat Rasul dan para ulama dari zaman ke zaman. Misalnya Khalifah ‘Umar ibn al-Khattab ketika menjadikan tanah di Khaibar sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Program ini juga sudah didukung oleh hukum positif seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang wakaf, Demikian pula Fatwa MUI juga menetapkan bahwa wakaf dengan menggunakan uang adalah gerakan yang sesuai dengan prinsip agama yaitu membawa kesejahteraan untuk manusia baik untuk dunia maupun akhirat mereka.