goodmoneyID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
Berikut 50 Daftar Fintech Ilegal berkedok koperasi di playstore.
- Koperasi Syariah 212 (Platform: Koperasi Syariah 212)
- Koperasi Namastra (Namastra – Koperasi Masa Kini)
- Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)
- Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang (UangPintar)
- KSP SNR Soft (Koperasi Simpan Pinjam)
- Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera (Dana Pinjaman Mobile)
- KSPPS NURI JATIM (KSPPS NURI JATIM)
- Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri (Koperasi Sahid Mandiri)
- Koperasi MTM (Koperasi MTM)
- BMT Barokatul Ummah (BMT Barokatul Ummah)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani (BMT Al Falah Madani)
- Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara (Koperasi Tani Nusantara)
- KSPPS BMT Roudlotul Jannah (KSPPS BMT Roudlotul Jannah)
- Koppontren Al Fatah (Koppontren Al Fatah)
- Koperasi Mitra Indonesia (KOMINDO)
- BMT NU KALITIDU (BMT NU KALITIDU)
- DOPA BMT (DOPA BMT)
- BMT 3 Mitra Plus (BMT 3 MITRA PLUS)
- Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah (Koppontren Al Badriyah)
- Koperasi Karyawan Insan Barokah (KOPKAR INSAN BAROKAH)
- BTM Sang Surya (BTM Sang Surya)
- BTM Surya Madinah (BTM SURYA MADINAH)
- BMT Baitul Manshurin (BMT Baitul Manshurin)
- KSPPS BMT Sejahtera Makassar (BMT Sejahtera)
- USPPS Koperasi Nurul Iman Madani (BMT Nurul Iman)
- BMT Salman Alfarisi (BMT Salman Alfarisi)
- Koperasi Syariah Nasuha (BMT Nasuha)
- KSP Ar-Rohmah (AR-ROHMAH)
- KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum (Mambaul Ulum Mobile)
- Koperasi Mitra Berkah Usaha (Koperasi Mitraku)
- BMT KULNI (BMT KULNI)
- BMT Permata Indonesia (BMT Permata Indonesia)
- BMT Sakinah Sejahtera (BMT SAKINAH SEJAHTERA)
- KSU Bumi Artho Mulyo (KSU Bumi Artho Mulyo)
- Koperasi Al Khair Mandiri (Koperasi Al Khair Mandiri)
- Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat (BMT Sunan Drajat)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah (KJKS SIT Ukhuwah)
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia (KJKS Shakira Artha Mulia)
- BMT SMART (BMT SMART)
- Koperasi Harapan Kita (Koperasi Harapan Kita)
- Koperasi Neo Mitra Usaha (Neo Mitra Usaha)
- KSP Nusantara (KDIGIPOS)
- Koperasi Swadharma (Koperasi Swadharma)
- Koperasi Subur Makmur Sentosa (KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA)
- Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni (Butuh Duit)
- Koperasi Karyawan SIGAP Prima Astrea (Koperasi Sigap)
- Koperasi KITA (Koperasi KITA – Koperasi Digital)
- KSP Bintang Balirejo Indonesia (KSP Maudana)
- KSP Modal Usaha (Pinjam Pro – Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat)
- Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera (Kredikas – Kredit Uang Cepat Cash KSP)
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol. Karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP, dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran persnya.
Saat ini Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut di playstore.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.
“Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” pungkasnya.