Gerakan Buruh Tetap Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Loading

goodmoneyID – Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said  Iqbal yang  hadir dalam seminar bertema “Omnibus Law Percepatan Ekonomi” mengeluh bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghabiskan nyawa buruh. Pasalnya terdapat beberapa poin yang membuat buruh justru mundur ke belakang.

Iqbal juga menyebut bahwa peran serikat buruh tidak diikutsertakan dalam perancangan RUU Cipta Kerja. Meskipun saat ini pemerintah sudah mengajak buruh untuk bergabung menuangkan aspirasinya, namun serikat buruh banyak  yang menolak. Sebab, draf UU Cipta Kerja sudah berada di DPR.

Dalam logika Iqbal, buat apa  buruh dilibatkan jika sudah draftnya sudah masuk ke DPR. Seperti diketahui, Pemerintah telah menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 12 Februari 2020. Komposisi DPR pun dikuasai sepenuhnya oleh partai pendukung Pemerintah.

“Kita dilibatkan, tapi kan UU sudah masuk DPR, Lah ini malah baru dibikin tim. Makanya kami semua menolak ikut tim tersebut. Lagian kami ngapain masuk disitu kalau UU sudah di tangan DPR,” terang Iqbal di Jakarta, Senin (24/2).

Sebelumnya, dalam konferensi pers menyoroti  RUU Cipta Kerja, KSPI mengkritisi bahwa tidak ada job security atau kepastian kerja dalam RUU itu. Salah satunya karena RUU ini membuat praktik kerja outsourcing bisa dilakukan secara bebas tanpa batas waktu. Agen penyalur outsourcing pun diberi ruang resmi oleh pemerintah.

Gerakan buruh juga sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari Tim Konsultasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan. Surat ditujukan kepada Menko Perekonomian Cq. Sesmenko Perekonomian pada 20 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Presidium Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Indonesia, Ristadi.