goodmoneyID – Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi VI DPR RI melalui teleconference, mencatat nilai restrukturisasi kredit sudah lebih dari Rp120 triliun. Restrukturisasi dilakukan atas himbauan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical, atas dampak negatif ekonomi wabah Covid-19.
Ketua Umum HIMBARA Sunarso mengatakan hingga kini total restrukturisasi sudah diberikan kepada 832.052 nasabah atau senilai Rp 120,8 triliun.
“Atas dasar POJK, sampai 24 April HIMBARA telah melakukan restrukturisasi total untuk 832.052 nasabah dengan nilai Rp120,8 triliun. Ini realisasi yang menggunakan kriteria internal,” kata Sunarso pada RDP bersama DPR melalui Youtube, Kamis (30/4).
Dari jumlah tersebut, restrukturisasi diberikan kepada nasabah UMKM sebanyak 801.685 dengan nilai Rp87,3 triliun dan nasabah non-UMKM sebanyak 30.367 senilai Rp33,49 triliun. Bila diperinci, nilai restrukturisasi kredit pada tiap Bank-Bank plat merah per April 2020 sebagai berikut.
- Bank BRI
Total keseluruhan restrukturisasi kredit BRI April 2020 sebesar 693.615 nasabah sebesar Rp57,7 triliun. Dengan 686.798 nasabah pada sektor UMKM senilai Rp55,7 triliun dan 6.817 nasabah non-UMKM senilai Rp2,02 triliun.
- Bank Mandiri
Total restrukturisasi hingga 24 April sebesar Rp19,03 triliun terhadap 63.202 nasabah. Sebanyak 56.442 nasabah UMKM senilai Rp9,5 triliun dan 6.760 nasabah non-UMKM sebesar Rp9,5 triliun.
- Bank BNI
Total restrukturisasi kredit Bank BNI mencapai Rp39,44 triliun pada 50.505 nasabah. Persebaranya pada sektor UMKM senilai Rp 19,92 triliun ke 42.499 nasabah. Dan 8.006 nasabah non-UMKM senilai Rp19,52 triliun.
- Bank BTN
Total Bank BTN memberikan restrukturisasi terhadap 24.730 nasabah atau senilai Rp4,64 triliun. Yang tersebar kepada 15.946 nasabah UMKM senilai Rp2,22 triliun dan 8.784 nasabah non-UMKM sebesar Rp2,4 triliun