Mulai 1 Juli Produk Digital Streaming Film, Musik, Game Bakal Kena Pajak, Berapa Besarnya?

Loading

goodmoneyID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli mendatang. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%.

Produk digital tersebut yakni semua langganan streaming baik film maupun musik seperti Netflix, Spotify, Apple Music, dll. Diketahui platform Zoom meeting dan juga game online, serta ecommerce luar negeri seperti amazon, bahkan hampir semua produk digital yang berasal dari luar negeri bakal dikenai pajak.

Dalam aturan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang diterbitkan minggu lalu, disebutkan bahwa Kemenkeu akan menarik pajak PPN atas sistem elektronik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” ujar Hestu dikutip dalam keterangan resminya.

Salah satu alasan penarikan pajak ini juga karena penerimaan negara yang terus berkurang karena Covid-19.  Diketahui pandemi ini menyebabkan sumber keuangan utama negara, yaitu dari pajak, menurun drastis.

Menkeu Sri Mulyani dalam meeting virtual dengan Komisi XI DPR bulan lalu mengatakan penerimaan negara dari pajak menurun sampai 5,9%, atau setara dengan Rp388,5 triliun dibanding tahun lalu.

“Untuk shortfall kami perkirakan sampai Rp 388,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (30/4).

Penerimaan pajak tahun ini diprediksi hanya akan mencapai Rp1,25 triliun, jauh dari target yang sebesar Rp1,64 triliun.

Saat ini pemerintah sedang menggodok kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak semua pelaku PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut. Jadi, bakal ada beberapa kriteria perusahaan yang bisa jadi pemungut PPN.

Salah satu kriterianya itu tentang nilai transaksi atau jumlah traffic perusahaan itu dalam 12 bulan.  Kalau memenuhi kriteria, perusahaan itu bisa memungut PPN ke konsumennya. Lalu kata Suryo ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut.

Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.  Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.

Sama seperti pajak di dalam negeri, setalah memungut pajak ke konsumen, perusahaan harus menyetor PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Lalu mereka juga harus memberikan laporan setiap tiga bulannya. Jika tidak maka akan ada sanksi yang bakal di kenakan, misalnya pembatasan akses bagi pelangganya.

“Sanksi yang dimaksud, sejatinya sudah tercantum dalam aturan sebelumnya, misalnya soal pembatasan akses,” pungkas Suryo.