Hasil RDG BI, Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,5%

Loading

goodmoneyID – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang digelar pada Senin (18/5) hingga Selasa (19/5) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%. Demikian juga suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Meskipun Bank Indonesia melihat adanya ruang penurunan suku bunga seiring dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama pada tahun 2020 ini,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam telekonferensi pers secara virtual, Selasa (14/4).

Perry menambahkan pihaknya akan memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 dan menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, disamping langkah-langkah yang telah dilakukan, Perry mengatakan BI telah menempuh empat langkah berikut:

Pertama, BI akan terus menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit umkm dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan.

“Kebutuhan dana likuiditas oleh perbankan dalam memenuhi program restrukturisasi kredit akan disediakan oleh Bank Indonesia, melalui mekanisme operasi moneter yang selama ini berlangsung,” tegasnya.

Kedua, BI akan mempertimbangkan pemberian jasa giro atas giro wajib minimum (GWM) bank-bank yang ada di BI.

“Secara keseluruhan GWM bank-bank yang ada di Bank Indonesia adalah 3,5% dari DPK jumlahnya. Kami sedang menghitung berapa insentif atau jasa giro atas rekening GWM yang ada di Bank Indonesia,” tambahnya.

Ketiga, BI akan memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).

Dan terakhir, BI akan mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

“Kedepan BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar uang global serta pengaruh Covid-19 terhadap perekonomian dalam waktu ke waktu, serta mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat  dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta pemulihan ekonomi nasional,” tutup Perry.