Angin Segar Status Endemi Bagi Pelaku usaha, Kapan Yah?

Loading

goodmoneyID – Rencana Pemerintah yang akan mengubah status pandemic covid 19 menjadi endemic membawa angin segar dan kabar bahagia untuk para pengusaha.

Ketua umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dengan perubahan status ini tentu akan menggairahkan dan mengembalikan berbagai aktivitas perekonomian secara perlahan ke arah yang normal sesungguhnya.

“Pelaku usaha menunggu keputusan Pemerintah kapan status endemi akan diberlakukan dengan memperhatikan berbagai aspek sebagaimana arahan Presiden baik dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi termasuk tingkat pengendalian covid 19,” ungkap Saeman dalam rilisnya Selasa (8/3).

Pengusaha berharap status pendemi ini dapat ditetapkan pertengahan Maret 2022 agar pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum bulan puasa dan Iduel Fitri untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dan kesempatan untuk meningkatkan omzet dan profit guna memperkuat arus kas yang dua tahun ini sangat sekarat.

Jika momentum bulan puasa dan Iduel Fitri tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal maka akan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 karena dipastikan akan mampu menggenjot konsumsi rumah tangga yang signifikan, gairah ekonomi akan tumbuh dan perputaran uang akan meningkat dan mengalir dari kota ke daerah.

Terlebih jika masyarakat di izinkan untuk mudik ke kampung halaman,akan lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah yang akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Terlebih dalam dua tahun terakhir uang yang mengalir ke daerah saat Iduel Fitri tidak begitu besar akibat pembatasan dan larangan mudik serta dampak pandemic covid 19 terhadap keuangan masyarakat,” pungkas Sarman.