PPATK Telah Bekukan 121 Rekening Dengan Nilai RP 355 M, Terkait Investasi Ilegal

Loading

goodmoneyID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pembekuan rekening terkait dugaan praktik investasi ilegal yang menyeret sejumlah influencer crazy rich. Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah membekukan 121 rekening dengan total nilai hampir Rp 355 Miliar.

“Sebagai gambaran kepada teman-teman, saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekenin, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih hampir RP 355 miliar itu sudah kita hentikan,” terangnya.

Saat ini PPATK menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp 8,267 triliun. Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut setiap harinya PPATK menemukan perkembangan baru terkait pendalaman kasus ini. Ia pun menyebut proses pendalaman kasus masih akan terus dilakukan.

“Perkembangannya dari hari ke hari kita menemukan banyak hal baru dan transaksi baru dan banyak pihak baru yang kami perdalam,” katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ivan melanjutkan, aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi ilegal atau investasi bodong.

“Berdasarkan pelaporan yang PPATK terima, PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya adalah terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang beliau (Bareskrim Polri) sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).

Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp 8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” imbuh dia.

Ivan menemukan jumlah itu termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Ivan, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.

“Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ivan menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Namun pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti.

“Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh,” tutupnya.