goodmoneyID – Untuk meredam kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait mekanisme pengambilan kendaraan debitur macet oleh leasing, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perlu turun tangan.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Fidusia (kepercayaan), perusahaan leasing masih bisa tarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN).
“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedurnya sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno dalam sebuah talkshow di Jakarta, (10/2).
Pasca putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia berkembang informasi bahwa perusahaan leasing tidak bisa mengambil kendaraan di debitur macet. Dalam pandangan APPI, keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong- sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet.
Ia menambahkan, dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).
Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya. Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.
Sekadar informasi, keputusan MK tersebut karenanya adanya permohonan dari debitur yaitu Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo dalam perkara pengujian UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.