YLKI: Leasing Yang Menarik Kendaraan Konsumen Tanpa Pengadilan Bisa Dipidana

Loading

goodmoneyID– Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan debitur oleh perusahaan leasing harus tetap melalui Pengadilan.

“Sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, meski debitur telah wanprestasi namun penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus melalui proses Pengadilan. Bisa tanpa ke Pengadilan jika debiturnya dengan sukarela menyerahkan kendaraaan ke pihak leasing,” ujar Tulus.

Pernyataan Tulus itu sekaligus membantah pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang menyatakan perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. (Baca: “APPI : Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, goodmoneyID, (10/2)).

Merujuk putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau biasa disebut debt collector.

“Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,” dikutip dari putusan yang diunggah di website MK.

Tulus menambahkan, jika perusahaan leasing bersikukuh menarik kendaraan konsumen tanpa Pengadilan bisa dipidana.

“Jadi kalau menarik kendaraan bermotor dari konsumen walau konsumen wanprestasi tapi tidak melalui Pengadilan, itu bisa dikategorikan perampasan barang konsumen dan bisa dipidana dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” pungkas Tulus.