goodmoneyID – Perampokan di perusahaan asuransi Jiwasraya mengguncang publik. Selain nilainya yang lebih besar dari kasus Bank Century, perusahaan itu merupakan BUMN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
Aviliani, Peneliti Senior INDEF, mengatakan, OJK perlu memperketat pengawasan khususnya di industri keuangan non bank (IKNB). “Implementasi tata kelola (GCG) di IKNB perlu disamakan dengan di industri perbankan agar tidak terulang kasus seperti Jiwasraya,” ujar Aviliani di seminar INDEF di Jakarta (22/1).
Meski pengawasan di IKNB masih lemah yang salah satunya dibuktikan di kasus Jiwasraya, namun Aviliani tidak setuju jika OJK dibubarkan. Hal itu menanggapi usulan dari anggota Komisi XI DPR RI yang berencana mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke ke Bank Indonesia (BI). “Bukan lembaganya yang dihilangkan, melainkan perbaiki sistem didalamnya sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kurang tepat jika OJK yang sudah susah payah didirikan lantas dibubarkan. Ini dapat mengganggu kepercayaan investor. “Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar, tapi bagaimana memperbaiki sistem di dalamnya,” ujar Aviliani.