goodmoneyID – BEI (Bursa Efek Indonesia) melakukan inovasi melalui papa perdagangan akselerasi bagi pelaku usaha UKM dan startup yang ingin melantai di bursa.
Papan Akselerasi ini adalah papan pencatatan untuk perusahaan aset kecil menengah untuk dapat go public. Dalam hal ini, tidak ada syarat yang mewajibkan perushaan memiliki aset minimum 250 miliar untuk melantai di bursa efek.
“Kami membuka peluang lebih mudah bagi mereka UKM dan startup, dulu kan perusahaan kalau mau mencatatkan di papan pengembangan Net Tangiable Asset minimum 5 miliar, nah untuk papan akselerasi bedanya disini, dengan adanya papan akselerasi syarat tersbut sudah tidak ada, jadi perusahaan startup dan UKM, punya kesempatan untuk IPO agar mendapatkan dana lebih luas,” ujar Irma dalam Konferensi Press, di MainHall BEI di Jakarta, (5/12).
Irma menyebutkan, syarat UKM dan Startup yang ingin melantai di BEI melalui papan akselerasi adalah hanya perushaan yang asetnya dibawah 250 miliar, dan tidak boleh ada pemegang saham pengendali yang merupakan perusahaan dengan asset diatas 250 miliar. Papan akselerasi ini memang diperuntukan untuk membuka peluang usaha kecil dan startup.
Keuntungan perushaan Kecil dan startup yang melantai di bursa ini, mereka akan lebih mudah mendapatkan pendanaan lebih terbuka dan luas dari berbagai investor. Melihat saat ini perusahaan UKM hanya dapat pendanaan dari kredit bank.
“Dengan dibukanya papan akselerasi ini Mereka bisa mendapatkan pendanaan dari pasar modal, dengan menjual sebagian sahamnya ke publik,” ujar Irma.
BEI melihat cukup banyak animo dari UKM yang ingin IPO di papan ini, khususnya startup. Namun BEI menyarankan sebelum melantai di bursa, mereka harus mempersiapkan struktur organisasi yang jelas, dan juga menyiapkan sistem keuangan. Dengan begitu underwriter (penjamin emisi efek) tertarik menjadi pihak yang mampu membuat kontrak dengan emiten untuk menawarkan saham perusahaanya.
BEI mempunyai mekanisme khusus yang berbeda dengan papan lainnya dalam melakukan perlindungan investor. Dimana di kedua papan lainya yaitu Papan Pengembangan dan Papan Utama minimum harga 50 rupiah, tidak boleh turun.
Sedangkan jika di Papan Akselerasi dibuka sampai 1 rupiah, dengan catatan jika harganya sudah dibawah 10 rupiah maka hanya boleh naik dan turun maksimum 1 rupiah. Sedangkan jika harganya sudah diatas 10 rupiah kenaikanya maksimum 10% mau berapapun itu kenaikanyam tetap hanya boleh 10% perhari.
Hal ini dilakukan BEI untuk memproteksi investor dari perusahaan yang nakal dan tidak bertanggung jawab. “Kita berusaha supaya investor terjaga jangan sampai dimanfaatkan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Irma.