BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham, Ini Daftarnya

Loading

goodmoneyID – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection. Perubahan bertujuan agar terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Langkah ini merespons Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020. Dan Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi  PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020.

Auto Rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS (Jakarta Automated Trading System):

  1. Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50, sampai dengan Rp200,
  2. Lebih dari 25%  di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,  sampai dengan Rp5.000,
  3. Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

“Ketentuan tersebut berlaku sejak Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam rilisnya.