Mulai 16 Maret 2020, Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.250 Perkilometer

Loading

goodmoneyID –  Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif Ojol (Ojek Online) di Zona 2 Jabodetabek sebesar Rp 250. Nantinya tarif ojol resmi naik per 16 Maret 2020,  menjadi Rp 2.250/km.

“Batas bawah naik menjadi Rp 2.250 atasnya Rp 2.650. Sebenarnya kemarin kita telah melakukan survey, dari Litbang (Penelitian dan Pengembangan), kemudian aspirasi dari para pengemudi, dan juga aplikator,” terang Budi di Jakarta, Selasa (10/3).

Kenaikan ini sebelumnya telah dirumuskan dan memperhatikan model dari Litbang, kemudian Dirjen Perhubungan Darat baru diserahkan ke Menteri.

Lanjut Budi, kenaikan tarif Ojol ini merespons perkembangan ekonomi di Jakarta yang sangat cepat. Serta beberapa aspirasi dan diskusi baik dari para driver dan aplikator terkait.

“Bukan karena driver, pertama kan perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali, kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dari berbagai pihak, lalu kita melakukan penghitungan kembali. Kalau di regulasi kita kan tiga bulan sekali,  tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. kalau boleh sekarang 1 tahun  sekali. makanya bisa kita lakukan sekarang,” terang Budi.

Selain sebab diatas, BPJS juga menjadi sebabnya. Budi menjelaskan salah satu indikator dinaikan tarif Ojol salah satunya melihat faktor BPJS Kesehatan. Di ketahui senin (09/3) lalu, MA (Mahkamah Agung) telah setuju untuk tidak menaikan tarif BPJS Kesehatan.

Selain Ojol Roda dua, Kendaraan Roda empat yakni mobil termasuk juga taksi online, kebijakan kenaikan tarif sedang dalam proses, tentunya pasti akan mengikuti kata Budi.

“Untuk roda empat sedang kita garap, zona dua dan untuk roda dua di zona lain, taksi online juga lagi proses,” tambahnya.

Kemenhub juga menerangkan untuk tarif flag fall jika dihitung batas pertama 4 km maka Rp 2.500 di kali empat Sekarang berubah jadi Rp 9.000 – Rp 10.500, sedangkan dulu Rp 8000 – Rp 10.000.