Inggit Menggigit – Bikin Gemess.. Bongkar Pasang Aturan Tangkal Covid-19

Loading

goodmoneyID – Di Indonesia kasus pertama Covid-19 muncul pada 2 maret lalu. Semenjak itu, pemerintah pusat mengeluarkan aturan mulai dari physical distrancing, meliburkan sekolah, work from home, sampai aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar. Dan Pemerintah akhirnya menetapkan Larangan Mudik Lebaran tahun ini, yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, belakangan Aturan PSBB diberbagai daerah mulai diterobos warga. Terlihat dari volume kendaraan yang berseliweran di jalanan, pasar, bahkan pusat perbelanjaan. Terlebih pada Kamis 14 mei, terjadi Penumpukan penumpang di bandara soekarno-hatta, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020.

Sikap yang ditunjukin pemerintah sangat membingungkan, dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19.

Jadi Gimana menurut goodmoneya?