Dampak Covid-19, Kini Daftar Nikah Bisa Online

Loading

goodmoneyID – Diberlakukanya work from home (WFH) bagi ASN sampai 21 April 2020, guna tekan dampak Covid-19, mendorong Kementerian Agama, membuka pendaftaran nikah online. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?

“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (31/03).

Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id Berikut ini, tahapan yang harus  dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses:simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  5. Tanggal dan jam
  6. Masukan data calon suami dan calon istri,
  7. Checklist dokumen,
  8. Masukan No HP,
  9. Upload foto,
  10. Cetak bukti pendaftaran

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.