Jubir Presiden: Relaksasi Kredit Diprioritaskan Untuk Orang Positif Covid-19

Loading

goodmoneyID –  Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menekankan, relaksasi kredit yang sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” kata Fadjroel dalam rilis tertulis, (30/3).

Fadjroel menggarisbawahi bahwa, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini. “Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” kata dia.

Syarat bagi debitur yang ini mengajukan relaksasi kredit ini, juga harus melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank membuat keputusan.

“Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” ucap Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

“Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini,” jelas Fadjroel.

Sebelumnya Presiden Jokowi menjelaskan, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

OJK juga memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut:

Pertama, Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan “debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah” adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun diantaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, Nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157,  Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.