Di Tengah Pandemi Covid-19, OJK Sikat 18 Jenis Usaha Tanpa Izin

Loading

goodmoneyID – Per April 2020, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan 18 kegiatan usaha tanpa izin yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi  OJK Tongam L. Tobing mengatakan modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” ujar Tongam, dalam keterangan resmi OJK, Rabu (29/4).

18 entitas tersebut melakukan kegiatan usaha meliputi, 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin, dan 1 Investasi emas tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

  1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang telah dihentikan OJK, bisa dibuka melalui website ojk.go.id pada Investor Alert Portal atau melalui alamat http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id