OJK Temukan 81 Fintech P2P Lending Ilegal

Loading

goodmoneyID – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending ilegal yang marak di tengah ekonomi masyarakat sedang sulit karena wabah corona.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam, dalam rilis tertulis OJK, Rabu (29/4)..

Lanjut Tongam, ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.

Satgas Waspada investasi OJK Per April 2020 telah menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga April 2020 sebanyak 2,486 entitas.

81 fintech P2P lending ilegal yang ditemukan OJK dapat anda temui pada link berikut ini : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Penawaran-Investasi-Tanpa-Izin-di-Masa-Pandemi-Covid–19/Lampiran%20I%20Fintech%20Ilegal%20April%20%281%29.pdf