HIMBARA Beri Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp120,9 Triliun

Loading

goodmoneyID – Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) hingga 24 April 2020 telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 832,9 ribu atau sebesar atau sebesar Rp120,9 triliun bagi debitur yang terdampak Pandemi Covid-19 .

“Termasuk terhadap 801 ribu debitur UMKM dengan nilai sebesar Rp87,4 triliun,” tutur Ketua Umum Himbara dan Direktur Utama Bank BRI Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat secara virtual dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4).

Sunarso menambahkan bahwa HIMBARA juga telah memberikan restrukturisasi kredit terhadap debitur non-UMKM sebanyak 30 ribuan nasabah dengan total Rp120,8 triliun.

Pemberian restrukturisasi kredit yang difokuskan pada segmen UMKM, merupakan upaya HIMBARA dalam menindaklanjuti Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

“Kemudian tindak lanjut dari POJK no 11. Intinya dalam POJK itu dalam melakukan restrukturisasi atau relaksasi kredit, bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak Covid-19 termasuk debitur UMKM” tuturnya.

Menurut Sunarso, HIMBARA telah mengimplementasi pengaturan yang tertuang pada beleid tersebut dengan memetakan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan. Kemudian mengeksekusinya dengan melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah-nasabah yang terdampak sesuai kategori masing-masing.