goodmoneyID – Pandemi Covid-19, membuat Fintech P2P Lending (pinjol) mikir dua kali untuk memberikan dana ke calon peminjam.
Menurut wakil ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ini dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar dari calon peminjam yang ekonominya melemah karena dampak Covid-19.
Sikap Fintech P2P Lending yang kini lebih selektif dalam memberi pinjaman ini, dimanfaatkan oleh para oknum fintech ilegal yang menjerat para korbanya dengan iming iming/modus pinjaman cair lebih cepat.
Selama dua tahun terkahir, Satgas waspada investasi OJK telah menghentikan kegiatan usaha kepada 2,591 fintech P2P lending tanpa izin OJK. Terbaru pada semester awal 2020, OJK telah menindak 589 pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Lantas, bagaimana jika masyarakat sangat membutuhkan pinjaman? Sedangkan Industri Fintech P2P Lending lebih selektif menyalurkan dananya. Disisi lain, ini menjadi celah bagi Fintech P2P Lending Ilegal untuk menjerat masyarakat.
Gimana Menurut Gooodmoneya?