goodmoneyID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan sah-sah aja ratusan lembaga pendidikan seperti sekolah dan madrasah menjalin kerja sama dengan GoPay dalam pembayaran SPP murid-muridnya.
Sebelumnya diberitakan, 180 lembaga pendidikan telah bekerja dengan GoPay- anak usaha Gojek yang sahamnya dimiliki oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim – dalam pembayaran SPP. (baca: https://goodmoney.id/kini-bayaran-sekolah-bisa-pakai-gopay/).
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR, komisi yang membidangi masalah pendidikan menilai hal itu sebagai bisnis biasa. “Selama tidak ada campur tangan apapun dari pejabat publik seperti Mendikbud yang kebetulan adalah pemilik Gopay ini, tidak ada alasan kita menpermasalahkan, karena memberi manfaat bagi orang tua,” ujar Fikir dalam pesan singkatnya kepada goodmoneyID di Jakarta, (19/2).
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, namun kalau nanti ketahuan bahwa secara sistemik kebijakannya mengarahkan ke sana (pembayaran SPP dengan GoPay) maka akan berbenturan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jika itu yang terjadi ada penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.