Efektif, Cashlez Resmi Didaftarkan OJK Sebagai Saham Efek Syariah

Loading

goodmoneyID – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (Cashlez), perusahaan finansial teknologi yang bergerak di bidang Payment Gateway, telah resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020. Adapun yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Cashlez yang telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK pada tanggal 24 April 2020 akan melangsungkan Penawaran Umum pada tanggal 27 April 2020. Menurut Direktur Sinarmas Sekuritas Kerry Rusli, Cashlez telah terdaftar di OJK sebagai saham efek Syariah.

Presiden Direktur Cashlez Tee Teddy Setiawan menyampaikan,Cashlez adalah perusahaan Fintech Payment Gateway yang telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Pihaknya meyakini dengan adanya Penawaran Umum Perdana Saham ini dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan ke depannya.

“Salah tujuan IPO dari Cashlez adalah untuk mendapatkan dana yang akan digunakan untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI). PT STI sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang alat pembayaran seperti RFID & Smart Card Technology, identification, access control, dan e-ticketing. Sebagai payment gateway yang fokus kami adalah dibagian back end, akan dilengkapi oleh front end yang dapat dilakukan oleh STI,” ungkapnya.

Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial yang telah mendapatkan izin resmi penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP atau Payment Gateway) sesuai dengan diterbitkannya surat No.21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 dari Bank Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 Perseroan juga turut berkontribusi dalam imbauan Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi non tunai. Peningkatan frekuensi transaksi non tunai saat ini dipercaya sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.