Fintech P2P Telah Setujui Restrukturisasi Hingga Rp234,99 Miliar

Loading

goodmoneyID – Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyatakan, dari survei yang dilakukan AFPI pada 143 plaftrom Fintech P2P periode 9 – 14 Mei 2020 menyebutkan jumlah restrukturisasi yang telah disetujui sebanyak Rp236,99 miliar.

“Jumlah restrukturisasi yang disetujui sebanyak Rp236,99 miliar. Jumlah pinjaman yang sudah direstrukturisasi tersebut berasal dari 674.068 transaksi pinjaman. Ini menandakan kebijakan pemerintah didukung penuh oleh industri. Kita berhasil meyakinkan lender untuk meloloskan restrukturisasi tersebut,” terang Tumbur dalam webinar online , Selasa (02/6).

Adapun sebanyak 61,5% dari peserta survei atau 88 platform telah menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Sedangkan 38,5% atau 55 P2P lending lainnya tidak mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam.

Tumbur melanjutkan, secara keseluruhan terdapat 1,96 juta pengajuan restrukturisasi yang diterima oleh 88 paltform. Total nilai pengajuan restrukturisasi mencapai Rp1,08 triliun. Namun nilai tersebut hanya berasal dari 52 entitas dari 88 platform yang menyampaikan telah menerima pengajuan restrukturisasi.

“Dari 1,96 juta pengajuan, 34% disetujui atau sebanyak 674.068 transaksi pinjaman. Sedangkan 65% atau sebanyak 1,28 juta transaksi pinjaman yang diajukan ditolak untuk direstrukturisasi. Adapun sisanya sebanyak 7.054 transaksi pinjaman masih dalam proses,” tutup Tumbur.