New Normal, 8 Fintech P2P Leding Dapat Izin Dari OJK

Loading

goodmoneyID – Menyambut era New Normal, 8 platform Fintech Peer to peer lending (P2P) baru, Selasa (2/6) telah resmi mendapat izin permanen dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kedelapan platform fintech p2p itu antara lain, Pinjam Winwin, Alami (Syariah), Dana Rupiah, Julo, Taralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Indo Dana.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonsesia (AFPI) Adrian Gunadi, mengatakan 8 platform tersebut telah resmi mengantongi izin secara permanen dari OJK. Setelah berizin haparanya platform terbsut nantinya bisa lebih baik dan meningkatkan ke[percayaan baik pada borrower (peminjam) maupun pada lender (pemberi pinjam), sekaligus bisa menjadi contoh bagi platform lain yang masih proses izin.

“Mendapatkan izin ini bisa jadi contoh pada yang lain. Meraka harus mampu membuktikan dari sisi performance dan penyaluran dana bagi borrower, apalagi meningkat situasi yang sepertu in. Dan dari sisi investor dan kepercyaan juga sahamnya bisa makin meningkat,” ujar Adrian Gunadi dalam konferensipers webinar, Selasa (02/6).

CEO Taralite Sharly Rungkat menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin resmi dari OJK prosesnya cukup lama dan tak mudah, perlu tenaga dan kesiapan yang matang.

“Ini perjalanan yang panjang konsepnya juga banyak, dengan menyandang lisensi ini Taralife bisa membantu pemerinth meningkatkan inklusi keuangan, dan  untuk UMKM semoga bisa membatu dari dampak pandemi,” ujar Sharly.

Kini, total sudah ada 33 fintech yang mengantongi izin resmi dari OJK. Meski begitu, masih banyak platfrom lain yang masih antri mengajukan izin di OJK, Namun saat ini kata Ketum AFPI prioritas mereka saat ini pada 161 platfrom yang sudah terintegrasi dengan AFPI.

“Yang sedang mendaftar itu memang banyak, kami sampaikan ini proses pendaftaran di OJK, ada syaratnya, kami prioritaskan yan integrasi di AFPI, khususnya di 161 platform, agar anggotaAFPI bisa terintegrasi penuh,” ujar Adrian.

Adrian menambahkan di awal tahun 2021, pihkanya bakal memproes para calon yang sedang mendaftar di OJK. Lalu untuk platform yang terdaftra setelah 1 tahun mereka wajib mendaftrakan diri secara resmi ke OJK.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menyebut meski ditengah pandemi virus corona, tak ada kendala yang berat ketika mereka memproses perzinan.

“Tak ada kendala karena prosesnya kami ada di OJK, dan mereka mendukung industri kita, ditegnah pandemi dan WFH kita bisa melihat dan menyaksikan betapa dukungan yang begitu kuat dari OJK,” kata Tumbur.

Diharapkan perusahana fintech yang telah mengantongi izin bisa lebih kuat dan menjalankan serta memberikan kontribusi nyata pada masyarakt Indonesia.

“Harapanya mereka bisa menjalankan dengan baik dan kontribusinya ada ke masyarakat,”pungkas Tumbur.