Industri Keuangan Syariah Indonesia Peringkat 4 Dunia

Loading

goodmoneyID – Kerja keras Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah dalam menggenjot penetrasi pasar membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari naiknya peringkat Indonesia dalam pengembangan pasar keuangan syariah global.

Dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) yang dirilis Islamic Corporation for the Development (ICD), lembaga dibawah Bank Pembangunan Islam (IDB) dan Refinitiv, Indonesia di posisi 4 pengembangan industri keuangan syariah global. Peringkat itu dibawah Malaysia, Bahrain, dan UEA.

Sekadar informasi, IFDI adalah indeks untuk mengukur perkembangan industri keuangan syariah dan barometer tingkat kesehatan industri keuangan syariah.

Ventje Rahardjo Soedigno, Direktur Eksektuif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengatakan, kenaikan peringkat Indonesia sangat dipengaruhi oleh indikator Pengetahuan Keuangan Islam, yang didalamnya termasuk peningkatan pendidikan dan riset keuangan Syariah.

“Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat, dengan aset keuangan syariah naik 5% dari USD82 pada 2017 menjadi USD86 USD pada 2018,” ujar Ventje disela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke 6, di Jakarta, Selasa (12/11).

Terjadi lompatan signifikan dari rangking IFDI tersebut. Sebab, pada tahun sebelumnya, Indonesia berada di peringkat 10.

Ventje menambahkan, peningkatan itu juga didukung oleh tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Selain itu emerintah Indonesia juga telah membuat roadmaproadmap ekonomi dan keuangan Syariah.

Seperti diketahui, melalui KNKS, Pemerintah telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 yang merupakan kerangka kerja pembangunan, strategi dan rencana aksi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia. Salah satu fokus utama dari MEKSI adalah Pendidikan keuangan Syariah.

“KNKS juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan platform keuangan digital yang dapat digunakan sebagai sistem pembayaran dengan keunggulan dapat mendistribusikan dana sosial keagamaan (ZISWAF) dan membantu koperasi Syariah, serta BMT dalam pengelolaan dana,” pungkas Ventje.