Investasi dan Fintech Ilegal Selama 10 Tahun Telah Rugikan Masyarakat Indonesia Hingga Rp92 Triliun

Loading

goodmoneyID – Penipuan atas nama Fintech dan investasi belakangan ini kerap terjadi. Bahkan modusnya pun beraneka ragam, ada yang berpura pura sebagai koperasi maupun investasi.

Satgas Waspada Investasi OJK, kembali menyikat 50 Fintech ilegal berkedok koperasi. Satgas Waspada Investasi juga menyebutkan selama 10 tahun terakhir masyarakat Indonesia merugi akibat Fintech ilegal dan investasi bodong hingga Rp92 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut, nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi. Tergoda cepat kaya tanpa pengetahuan itulah yang menjadikan masyarakat mudah di tipu oleh fintech ilegal. Padahal, masyarakat mengharapkan untung dalam jumlah besar, tetapi malah sebaliknya.

“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10 persen per bulan, bulan kedua hingga tiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk isi top up dulu baru ditipu, ”kata Tongam dalam konferensi video.

Tongam menambahkan kegiatan invetsasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab mengiming imingi uang banyak, tapi disisi lain bunga nya tinggi dan jangka waktunya pendek.

Lalu, fintech ilegal juga diduga melakukan distribusi data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat membayarkan pinjaman pada tepat waktu.