Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Jakarta Bakal Kena Denda Rp250 Ribu

Loading

goodmoneyID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan  Pergub Nomor 41 Tahun 2020, aturan  terbaru terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dalam aturan ini terdapat berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan buat warga Jakarta yang tak patuh aturan tersebut. 

“Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” demikian isi pasal 11 Pergub Nomor 41.

Dalam Pergub ini disebutkan bahwa jika ada warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB, atau tak mengindahkan praktek physical distancing. Maka mereka bakal dikenakan sanksi. 

Adapun sanksinya adalah berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Lalu  untuk pengendara mobil tak boleh membawa penumpang lebibdari 50% dari kapasitas mobil. Selain itu, para penumpang juga wajib mengenakan masker, dan jika ketauan tidak menuruti aturan ini maka bisa kena denda sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Sementara untuk warga yang nekat membuat kerumunan di luar rumah dengan lebih dari lima orang maka akan mendapat hukuman, yakni sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial kayak membersihkan sarana fasilitas umum dengan pake rompi, hingga denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Saat PSBB di DKI Jakarta masih berlangsung hingga 22 Mei 2020 mendatang. Namun ini jika tidak diperpanjang, kalau masih diperpanjang kita semua masih harus sabar untuk menunda aktivitas di luar rumah sampai waktu yang belum ditentukan.