Kemenkeu Beberkan Progres PPN Atas Transaksi Elektronik, Targetkan Agustus Sudah Efektif

Loading

goodmoneyID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.

Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri. Namun, layanannya sampai ke Indonesia, misalnya saluran streaming Netflix, Gaming, dan Streaming Musik.

“Dia punya service di sini tapi keberadaannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia padahal ini dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value yang harusnya masuk subjek PPN,” ujar Sri Mulyani, dalam Video conference “APBN Kita” di Youtube, Selasa (16/6)

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan saat ini progres pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada transaksi elektronik yang mulai aktif per Juli mendatang, sedang disusun lebih dalam.

“Jadi secara prinsip kita sedang menyusun aturan mainnya,” terang Suryo dalam video conference yang sama.

Lanjut Suryo, saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka memungut dan menyetor PPN atas transaksi barang dan jasa di luar daerah pabean Indonesia. Pihaknya akan menunjuk beberapa pelaku usaha luar negeri yang pantas menjadi penyelenggara PMSE.

Jika pada bulan Juli penunjukan penyelenggara PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewakili Menkeu sudah siap, Suryo menargetkan pemungutan pajak ini seharusnya bisa efektif dilakukan pada Agustus 2020.

“Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk dan harapannya pada Agustus mereka sudah bisa memungut PPN atas objek pajak tersebut,” tutup Suryo.