goodmoneyID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengungkapkan bahwa peminjam di industri fintech lending sebanyak 70,17% adalah millenial (19-34 tahun), sedangkan pemberi pinjaman sebesar 69,04%.
Untuk mendorong edukasi dan memperluas pemahan milenial soal fintech, AFPI menggelar kegiatan AFPI Goes to Campus yang dilakukan secara berkelanjutan, kali ini menggandeng ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat untuk Seminar Nasional Daring yang bertemakan “Peran Fintech dalam Memenuhi Kebutuhan Pendanaan Masyarakat.” Acara juga diikuti oleh beberapa penyelenggara fintech lending, yakni Sumur.id, Kotak Koin, Awan Tunai, FinanKu, dan Klik UMKM.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, mengatakan kegiatan di Cirebon ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech pendanaan bersama di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda, khususnya civitas akademika dalam berperan kedepannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan.
“AFPI Goes to Campus memilih Cirebon karena kota ini menjadi salah satu daerah di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat, yang berpotensi mengembangkan ekonomi digital untuk mewujudkan inklusi dan pemerataan literasi keuangan di era Industri 4.0. Kegiatan AFPI melalui edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech pendanaan bersama yang aman dan terpercaya,” ujar Kuseryansyah dalam Seminar Nasional daring, Jumat (18/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2020, nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech pendanaan bersama di Indonesia mencapai Rp116,97 triliun atau meningkat hampir 135% secara tahunan. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua Provinsi dengan penyaluran terbesar sekitar Rp31 triliun.
Menurut Kuseryansyah, keberadaan fintech lending dapat dijadikan pilihan mahasiswa untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif.
Berdasarkan data OJK per Juli 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech lending merupakan kaum millenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 70%. Sedangkan sisanya sebanyak 27% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya. Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 70,17% adalah kaum millenial, sisanya 27,53% umur 35-54 tahun dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76%) dan diatas 54 tahun (1,54%).
Sementara, Kepala Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah, mengungkapkan saat ini fintech lending terus berkembang, baik dari layanan konvensional maupun syariah. Sehingga pendekatan edukasi fintech pendanaan bersama melalui mahasiswa dinilai tepat karena mereka sebagai generasi penerus bangsa dari beragam latar belakang.
Sesuai dengan ekosistemnya yang menjadi pendukung industri 4.0, Fintech Lending mempertemukan antara Lender dan Borrower secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan aggregator untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Fintech Lending juga berkolaborasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya dalam rangka memberikan layanan yang semakin aman, cepat, dan mudah bagi pengguna. Ke-12 kategori tersebut yakni E-KYC digital signature dan e-stamp, E-credit information dan scoring, InsurTech, E-guarantee, E-insurance, Digital banking, Escrow & virtual account, E-collection, RegTech, E-Pawn, E-capital market, Big data, Atrificial Intelligence, E-robo advisor, E-blockchain, dan E-payment.
“Harapan kami mereka dapat semakin kreatif dan inovatif menyampaikan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor Fintech Lending,” tutur Lutfi.
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto, menjelaskan melalui fintech pendanaan bersama, diharapkan pendanaan usaha makin menjangkau masyarakat bawah (khususnya UMKM) dengan lebih cepat dan mudah. OJK terus mendorong industri fintech lending terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional.
“Pengenalan dan edukasi industri fintech pendanaan bersama harus dilakukan agar masyarakat, khususnya UMKM semakin paham sehingga dapat memanfaatkan industri fintech pendanaan bersama atau fintech lending secara tepat. Terlebih dengan banyaknya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri fintech pendanaan bersama, maka masyarakat perlu memahami bagaimana memanfaatkan fintech pendanaan Bersama,” tutup Tomi.