LPEI dan PPATK Sepakati Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Loading

goodmoneyID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan LPEI oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (19/08) di Kantor PPATK Jakarta.

Rijani mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang, serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik Pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas, dan Kreatif),” ungkap Rijani dalam sambutannya.

Kerjasama yang terbangun antara LPEI dan PPATK ini pun mendapat apresiasi dari Ivan. Dalam kesempatan yang sama Ivan menyampaikan ke depan PPATK siap membantu LPEI.

“Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk kedepannya bisa membantu kepentingan LPEI,” tandas Ivan.

Kerja sama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai Special Mission Vehicle Kemenkeu untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah guna meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi, serta jasa konsultasi