Survei Institut Transportasi dan Logistik Trisakti: Pelaku Logistik Keberatan Zero ODOL Diterapkan Tahun 2023

Loading

goodmoneyID – Hasil penelitian Institut Transportasi dan Logistik Trisakti terhadap pelaku logistik sepanjang bulan Mei – Juli 2022 yang menyimpulkan bahwa mereka keberatan jika kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

Mereka beralasan Zero ODOL ini akan membuat biaya angkutan barang akan semakin
mahal karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, sehingga keuntungan yang akan diterima akan semakin menipis.

Penelitian ini, dilakukan di 2 pasar induk, yaitu Pasar Induk Kramatjati, Jakarta dan Pasar Induk Modern Cikampek dengan mewawancarai 100 orang pemilik/ pengusaha armada angkutan logistik, 100 orang pengemudi angkutan logistik, dan 100 orang pengelola pasar.

Ketua Peneliti Dr. Sarinah S.Sos. MM mengatakan dari 100 responden pengemudi yang diwawancarai di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek, sebanyak 54% mengatakan Sering membawa Komoditas melebihi kapasitas, Selalu 25%, Jarang 16%, Tidak Pernah 5%. Para pengemudi yang sering membawa komoditas melebihi kapasitas kemampuan kendaraan beralasan mereka melakukannya disebabkan keinginan untuk menutupi biaya operasional perjalanan yang tinggi.

Dan dari 100 responden pengemudi itu, sebanyak 45% keberatan untuk penerapan kebijakan ODOL pada tahun 2023, 27% meminta ditunda, 20% tidak setuju Zero ODOL, dan hanya 8% saja yang setuju.

Beberapa alasan keberatan para pengemudi terkait dengan penerapan kebijakan ODOL antara lain akan terjadinya volume jalan yang semakin padat akibat adanya penambahan jumlah armada angkutan barang yang menyebabkan kemacetan lalu lintas jalan; sebagian besar kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi tidak dapat beroperasi.

Sehingga akan banyak supir truk yang akan mengganggur, adanya komponen biaya-biaya yang meningkat menyebabkan kelebihan uang perjalanan yang diperoleh dari pemilik kendaraan/barang (yang bisa dihemat) semakin berkurang; adanya penerapan kebijakan ODOL membentuk sudut pandang bahwa aparat punya alasan baru untuk melakukan penindakan hukum yang akan memberatkan pengemudi.

Honor/ pendapatan pengemudi yang bisa dibawa pulang/ take home pay minim; muncul fenomena para pengemudi angkutan barang semakin sedikit karena mereka beralih ke pekerjaan yang lebih menarik dibanding tetap bertahan sebagai pengemudi angkutan barang.

Kemudian, hasil survei terhadap 100 pemilik barang di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek adalah sebanyak 28% menggunakan semua kendaraan yang sudah dimodifikasi, 33% hanya menggunakan sebagaian kendaraan yang dimodifikasi, dan 39% tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Dan dari 100 responden pemilik barang itu, sebanyak 32% menyatakan Zero ODOL memberatkan, 40% tidak setuju Zero ODOL, 16% meminta ditunda, dan 12% setuju.

Beberapa alasan keberatan para pemilik barang terkait dengan penerapan kebijakan ODOL antara lain biaya angkutan barang akan semakin mahal (dibandingkan sebelumnya) karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, maka keuntungan yang akan diterima pemilik barang akan semakin menipis; Sebagian besar para pedagang akan menolak jika harga barang kirimannya jauh lebih mahal (meningkat) dibandingkan situasi sebelumnya dan akan berdampak kepada volume penjualan mereka dalam satu periode.

Dari hasil penelitian ini, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti berkesimpulan bahwa penerapan kebijakan bebas ODOL di tahun 2023 dapat berdampak langsung dan signifikan terhadap distribusi sembako di Indonesia.

Potensi risiko terkait dengan naiknya harga komoditas akibat kebijkan ini juga akan berdampak ke inflasi ekonomi. Selain itu, potensi risiko sosial yang timbul dengan diberlakukannya kebijakan ini, yang mana potensi demo dari pengangkut komoditas ataupun pemilik komoditas, yang berefek kepada kondisi ekonomi maupun issue
keamanan.

“Karenanya, kami menyarankan agar sebaiknya kebijakan Zero ODOL 2023 untuk sementara tidak dipaksakan untuk dilaksanakan, karena Kebijakan ODOL ditetapkannya sebelum ada kejadian Force Majeure Corona-Virus-19, yang berdampak kepada perekonomian dunia usaha yang memiliki efek domino khususnya pada Jasa Transportasi
dan Logistik Nasional. Selain itu, perlu adanya subsidi atau kemudahan kredit pada pemilik kendaraan untuk meremajakan dan merevitalisasi/normalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi atau usia kendaraan yang telah 45 berusia lebih 10 tahun. Di mana, sebagian besar pemilik kendaraan angkutan barang umumnya lebih dari 50% persen dimiliki perorangan,” kata Dr. Sarinah S.Sos. MM.

“Terlepas dari hal tersebut, kami juga melihat bahwa untuk bisa menerapkan ZERO ODOL ini, harus ada komitmen yang kuat dari Pemerintah selaku regulator, untuk menyelesaikan masalah transportasi dan logistik nasional melalui penyelesaian yang komprehensif dan melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat, sehingga tidak ada tumpang tindih misalnya untuk penerapan kebijakan. Sebagai contoh perihal JBB dan JBI, dari temuan kami dilapangan, bisa antara provinsi satu dengan lainnya berbeda untuk menentukan ini. Selain itu, juga pemberantasan pungli di sektor transportasi, pembuatan kebijakan yang menyeluruh, ini yang harus didorong”, ucap Dr. Sarinah S.Sos. MM.