OJK Catat 100 Perbankan Lakukan Restrukturisasi Mencapai Rp636,6 Triliun

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 8 Juni, sebanyak 100 Bank yang telah merealisasikan restrukturisasi kredit terhadap sejumlah 6,1 juta debitur dengan total nilai baki debet sebesar Rp636,6 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa respon dari perbankan cukup baik dan responsif dalam memberikan atau mengantisipasi dan memberikan keringanan-keringanan dengan berbagai macam restrukturisasi yang kita sampaikan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di acara webinar, Kamis (18/6).

Dari total realisasi tersebut, lanjut Heru, adapun sebanyak 5,1 juta debitur merupakan debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan baki debet sebesar Rp292,8 triliun, sedangkan sekitar 1 juta merupakan debitur non-UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp341,7 triliun.

OJK juga mencatat dari segi potensi restrukturisasi kredit, dalam artian Bank yang telah menerima permohonan restrukturisasi oleh nasabah, terdapat sebanyak 102 Bank yang memiliki potensi restrukturisasi kredit terhadap total 12,8 juta debitur UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp560,5 triliun dan 2,9 juta debitur non-UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp788,8 triliun.

Berarti, secara total sebanyak 15,7 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi terhadap Bank dengan nilai total baki debet sebesar Rp 1.349,3 triliun.

Sektor perbankan masih dalam kondisi baik dari segi likuiditas, hal tersebut terlihat dari indikator liquidity coverage ratio yang tercatat sebesar 212% pada akhir april atau jauh diatas threshold sekitar 100%. Adapun dari segi permodalan, indikator Capital Adequacy Ratio perbankan masih tetap sehat di level 22,8% sehingga Heru menilai bahwa buffer permodalan perbankan masih cukup untuk mengatasi berbagai kemungkinan dari tekanan yang dihadapi dari dampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi, Heru juga mengimbau perbankan untuk tidak lengah dan terus mengantisipasi terhadap dampak Covid-19. Karena situasi pandemi saat ini tentunya masih penuh dengan ketidakpastian mengenai kapan penyelesaiannya.

“Karena pergerakan maupun dampak dari Covid ini sangat dinamis sehingga perbankan jangan lupa terus melakukan stress test dengan kemungkinan paling buruk supaya kita bisa mengantisipasi resiko kredit, resiko likuiditas maupun resiko pasar,” pungkasnya.