OJK: Di Tengah Downside Risk Perekonomian Global, Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga

Loading

GoodMoney – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan sepanjang Juli 2019 berada dalam kondisi terjaga, sekalipun terjadi perlambatan ekonomi global dan peningkatan tensi perang dagang AS – Cina. Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan persnya (28/8).

Anto menambahkan, sektor jasa keuangan domestik terpantau resilient dengan pertumbuhan intermediasi yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.

“Tingkat inflasi yang berada di bawah target, penurunan volume perdagangan global yang disertai performa manufaktur yang menurun, mengonfirmasi perlambatan ekonomi global,” tutur Anto.

Namun demikian, di tengah perkembangan tersebut, IHSG pada Juli 2019 relatif stabil dan naik tipis 0,5 persen mtm dengan investor nonresiden membukukan net sell tips sebesar Rp257 miliar.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tercatat tumbuh positif di bulan Juli 2019. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 9,58 persen yoy, dengan kredit investasi  yang masih tetap tumbuh double digit di level 13,75 persen yoy. Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan walaupun masih mengalami moderasi tetap tumbuh di level 3,8% yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, OJK menilai Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dalam tren meningkat dan tumbuh sebesar 8,04 persen yoy. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan giro yang mencapai 9,68 persen yoy. Sementara itu, sepanjang Januari s.d. Juli 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp104,25 triliun dan Rp58,87 triliun,” papar Anto.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 193,7 persen dan 93,34 persen, di atas ambang batas ketentuan.

OJK, disampaikan Anto, senantiasa memantau dinamika ekonomi global dan memitigasi dampak kondisi yang unfavourable terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik terutama terkait dengan profil risiko likuiditas dan risiko kredit.

“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi, menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutupnya.