Pemprov DKI Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Disetiap Pusat Perbelanjaan Mulai 1 Juli

Loading

goodmoneyID – Mulai 1 Juli mendatang, aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai akan resmi di terapkan di Ibu Kota. Pemprov meminta pelaku usaha atau tenant menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Aturan Pemprov DKI Jakarta secara umum menyebutkan bakal mewajibkan setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar tradisional untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Selain itu, pengelola juga wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” Kata Andono, kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/).

Sementara, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebutkan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh pengelola dan pelaku usaha. Jika tidak maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, sampe pencabutan izin. Selain itu, untuk pengusaha yang mengikuti aturan, maka pihak Pemprov juga bakal ngasih insentif kayak pengurangan atau keringanan pajak usaha.

Selama PSBB dilakukan di DKI, ada peningkatan jumlah orang yang belanja online atau pembelian makanan dibungkus. Hal ini membuat sampah sekali pakai menjadi numpuk.

Karenanya, Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan beli barang dalam kemasan besar atau belanjaannya disatukan dalam satu pembelian.